Correct Article 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan bagi Pegawai yang:
a. terlambat melakukan pengisian rencana aksi, pelaporan kinerja, dan/atau Penilaian Kinerja;
b. tidak mematuhi ketentuan kehadiran Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN;
c. melaksanakan cuti sakit; dan/atau
d. melaksanakan Tugas Belajar, pendidikan, dan/atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Pegawai yang sedang:
a. menjalani cuti besar;
b. menjalani cuti tahunan;
c. menjalani cuti melahirkan; dan/atau
d. menjalani cuti karena alasan penting.
Your Correction
