Correct Article 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Pegawai yang mendapatkan penugasan yang bersifat mendesak dari pimpinan unit kerja di luar ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dapat dibayarkan uang lembur.
(2) Mekanisme pembayaran uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
