Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang mendapatkan penugasan yang bersifat mendesak dari pimpinan unit kerja di luar ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dibayarkan uang lembur. (2) Mekanisme pembayaran uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction