Correct Article 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Pegawai dapat diberikan pengecualian perekaman kehadiran secara elektronik dalam hal:
a. mendapat perintah tugas kedinasan;
b. mendapat perintah untuk melakukan atau mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar tempat kerja; atau
c. melaksanakan cuti.
(2) Penginputan status penugasan Pegawai dan status cuti Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam sistem perekaman kehadiran dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya.
(3) Apabila tanggal 2 pada bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penginputan status penugasan Pegawai dan status cuti Pegawai sampai dengan hari kerja pertama pada bulan berikutnya.
Your Correction
