Correct Article 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, perekaman kehadiran dapat dilakukan secara manual dengan persetujuan pimpinan unit yang membidangi sumber daya manusia pada sekretariat jenderal.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem perekaman kehadiran secara elektronik mengalami gangguan atau kerusakan; atau
b. terjadi keadaan kahar atau force majeure.
Your Correction
