Correct Article 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Pegawai wajib memenuhi dan menaati ketentuan Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan melakukan perekaman kehadiran secara elektronik pada waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja.
(2) Perekaman kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tempat unit kerja Pegawai.
(3) Perekaman kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat pukul
06.00 zona waktu setempat.
Your Correction
