Correct Article 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Pengisian Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) tahapan:
a. penyusunan rencana aksi dengan batas waktu paling lambat tanggal 15 bulan berjalan pukul
23.59 waktu INDONESIA bagian barat;
b. pelaporan kinerja dengan batas waktu paling lambat tanggal terakhir bulan berjalan pukul
23.59 waktu INDONESIA bagian barat; dan
c. penilaian kinerja oleh pejabat penilai kinerja dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja bulan berikutnya pukul 23.59 waktu INDONESIA bagian barat.
(2) Pengisian Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti dalam 1 (satu) bulan kalender.
Pasal 8
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data Penilaian Kinerja dan Disiplin Kehadiran 2 (dua) bulan sebelumnya.
Your Correction
