Correct Article 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan melalui aplikasi kinerja Kementerian Perdagangan.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dari komponen Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Penilaian Kinerja berpredikat sangat baik atau baik, penghitungan komponen Penilaian Kinerja Pegawai ASN dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
b. Penilaian Kinerja berpredikat butuh perbaikan, penghitungan komponen Penilaian Kinerja Pegawai ASN dibayarkan sebesar 90% (sembilan puluh persen);
c. Penilaian Kinerja berpredikat kurang, penghitungan komponen Penilaian Kinerja Pegawai ASN dibayarkan sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
d. Penilaian Kinerja berpredikat sangat kurang, penghitungan komponen Penilaian Kinerja Pegawai ASN dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Kriteria Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
