Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan komponen: a. Capaian Kinerja Organisasi; b. Penilaian Kinerja; dan c. Disiplin Kehadiran. (3) Persentase komponen Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction