Correct Article 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Jumlah Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan dengan memperhitungkan komponen:
a. Capaian Kinerja Organisasi;
b. Penilaian Kinerja; dan
c. Disiplin Kehadiran.
(3) Persentase komponen Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
