Correct Article 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberikan bagi:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung sejak tanggal Pegawai ditetapkan sebagai Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
