Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
Your Correction