Correct Article 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Current Text
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
Your Correction
