Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersedia pada SINSW. (2) Pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menggunakan prinsip First Come First Served. (3) Dalam hal Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang yang diatur impornya, Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (4) Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Tarif Preferensi In Quota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Impor Barang tertentu di luar jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Tarif Preferensi Out Quota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction