Correct Article 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Current Text
(1) Pelaksanaan Impor dalam kerangka IUAE-CEPA dapat dilaksanakan berdasarkan Skema TRQ.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang tertentu dengan jumlah sesuai dengan Kuota Tahunan Skema TRQ.
(3) Barang tertentu yang dilaksanakan berdasarkan Skema TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
