Correct Article 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Your Correction
