Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Tata Usaha.
Your Correction