Correct Article 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Your Correction
