Correct Article 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta realisasi anggaran;
b. koordinasi dan pengelolaan penerimaaan negara bukan pajak;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
d. koordinasi dan penyelenggaraan urusan gaji dan tunjangan kinerja;
e. koordinasi, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan;
f. koordinasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara;
g. koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, dan pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Your Correction
