Correct Article 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
