Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, ketja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction