Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction