Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; i. Badan Kebijakan Perdagangan; j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar; k. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola; 1. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. (2) Selain unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Pusat Penanganan Isu Strategis; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan; c. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan; d. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan e. Pusat Data dan Sistem Informasi. (3) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Kementerian Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction