Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sakarin dan Siklamat adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis buatan yang diproses secara kimiawi.
2. Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol adalah zat bau-bauan yang sudah dicampur dengan alkohol atau zat lain.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol.
5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
7. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.