Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan surveyor sebelum muat barang sampai dengan selesainya pelaksanaan pemuatan barang ke atas kapal (loading) dan/atau ke dalam peti kemas (stuffing).
2. Surveyor adalah perusahaan di bidang survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya.
3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
6. Dirjen PPHP adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian.
7. Dirjen IA adalah Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
8. Dirjen BC adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.