Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pelayanan sertifikasi; b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; c. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan jasa sertifikasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan sertifikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
Your Correction