Correct Article 49
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
Balai Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi serta pemeliharaan dan pengembangan jasa sertifikasi.
Your Correction
