Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pelayanan kalibrasi; b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; c. pemberian pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi kalibrasi; d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan jasa kalibrasi dan penyelenggaraan uji profisiensi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kalibrasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.
Your Correction