Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Balai Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis kalibrasi alat ukur besaran, pelayanan penyelenggaraan uji profisiensi kalibrasi, serta pemeliharaan dan pengembangan jasa kalibrasi dan penyelenggara uji profisiensi.
Your Correction