Correct Article 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Balai Pengujian Mutu Barang;
b. Balai Kalibrasi; dan
c. Balai Sertifikasi.
Your Correction
