Correct Article 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran metrologi legal dan kalibrasi, penerapan sistem mutu, serta penelahaan standar ukuran dan pengelolaan standar ukuran.
Your Correction
