Correct Article 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
Susunan organisasi Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
