Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan. (2) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction