Correct Article 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
Balai Pengembangan Kompetensi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi aparatur dan nonaparatur perdagangan.
Your Correction
