Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPT bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran Kementerian.
Your Correction