Correct Article 64
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada unit pembina teknis mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
