Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT di lingkungan Kementerian meliputi: a. UPT bidang pengembangan sumber daya manusia perdagangan; b. UPT bidang kemetrologian dan standardisasi metrologi legal; c. UPT bidang standardisasi dan pengendalian mutu; dan d. UPT bidang pengawasan. (2) Bagan susunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction