Correct Article 29
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP melalui pemantauan dan evaluasi.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP melalui pemantauan dan evaluasi.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektorat Jenderal dapat meminta Data, informasi, dan/atau akses dalam Portal Satu Data Bidang Perdagangan yang diperlukan kepada penyelenggara SIP.
(5) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
