Correct Article 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan SIP.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. sosialisasi; dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap Produsen Data.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
