Correct Article 24
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
(1) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menggunakan Portal Satu Data Bidang Perdagangan.
(2) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses penerimaan, penyimpanan, dan pengamanan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang telah dikumpulkan dan diolah.
(3) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
