Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan dari Produsen Data kepada Kementerian Perdagangan melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan. (2) Penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction