Correct Article 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
(1) Penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan dari Produsen Data kepada Kementerian Perdagangan melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan.
(2) Penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction
