Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data. (2) Pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyuntingan, penyandian, input data, penyahihan/validasi, dan analisa dengan menggunakan metode dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction