Correct Article 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
Mekanisme pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
