Correct Article 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
(1) Kegiatan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan serangkaian proses perencanaan, penghimpunan, verifikasi, dan penciptaan potensi sumber Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dengan menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan pelaksanaan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan.
(3) Dalam melaksanakan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Daerah dapat berkoordinasi dan/atau berkonsultasi dengan Instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan/atau Instansi Pusat lain yang terkait.
Your Correction
