Correct Article 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
Mekanisme pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan;
b. pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan;
c. penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan;
d. pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; dan
e. penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.
Your Correction
