Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; b. pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; c. penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; d. pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; dan e. penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.
Your Correction