Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan yang termasuk ke dalam beberapa kategorisasi perdagangan, berupa perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, atau kategori lain terkait perdagangan. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. perdagangan perbatasan dan antarpulau; b. promosi dagang; c. pengawasan kegiatan perdagangan; d. persaingan usaha; dan e. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Your Correction