Correct Article 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi mengenai jual beli komoditi dan pasar lelang komoditas.
(2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi:
a. perdagangan berjangka komoditi;
b. pasar lelang komoditas; dan
c. resi gudang.
Your Correction
