Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi mengenai jual beli komoditi dan pasar lelang komoditas. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. perdagangan berjangka komoditi; b. pasar lelang komoditas; dan c. resi gudang.
Your Correction