Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan dari dalam negeri ke luar negeri atau dari luar negeri ke dalam negeri. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat Data dan/atau informasi: a. fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif; b. akses pasar dan produk ekspor; c. kerjasama pengembangan ekspor; d. pelatihan ekspor; e. perundingan perdagangan internasional; f. perdagangan ekspor-impor; dan g. perlindungan dan pengamanan perdagangan.
Your Correction