Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam SIP diklasifikasikan menjadi: a. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri; b. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri; c. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi; dan d. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya.
Your Correction