Correct Article 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Current Text
(1) Komponen perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. sistem aplikasi atau sistem informasi dari layanan elektronik di bidang perdagangan;
b. perangkat lunak basis data;
c. sistem penghubung layanan atau perangkat lunak Interoperabilitas Data lainnya; dan
d. perangkat lunak pendukung untuk penyelenggaraan SIP.
(2) Komponen perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset pemerintah yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
