Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA DAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA KATEGORI REAL ESTAT GOLONGAN POKOK REAL ESTAT BIDANG PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI KKNI KATEGORI REAL ESTAT GOLONGAN POKOK REAL ESTAT BIDANG PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI A. JENJANG KUALIFIKASI 6 (ENAM) 1. Kodifikasi dan Kualifikasi L 68 BPR 02 KUALIFIKASI 6 PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI 2. Deskripsi Kualifikasi ini mampu mengaplikasikan bidang keahliannya saat bekerja pada pelaku usaha perantaraan perdagangan properti dalam melaksanakan perantaraan perdagangan properti, memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Kualifikasi ini juga diharapkan menguasai konsep teoritis bidang jasa perantaraan perdagangan properti secara umum (di antaranya pemasaran, penanganan pengguna jasa, negosiasi) dan konsep teoritis jasa perantaraan perdagangan properti secara mendalam (terutama proses transaksi jual beli dan sewa menyewa serta legalitas properti). Selain itu juga diharapkan mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural, mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri maupun kelompok, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja perusahaan. 3. Sikap Kerja a. Sikap Kerja Umum 1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4) Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. b. Sikap Kerja Khusus 1) Komunikatif Berkomunikasi secara efektif dengan menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta mudah dipahami dalam melayani pengguna jasa dan bekerja dalam tim. 2) Teliti Mampu mengidentifikasi dan menganalisis data dan informasi terkait properti secara seksama. 3) Kreatif Berpikir kritis guna menghasilkan ide-ide baru dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pekerjaan. 4) Independen Tidak berpihak kepada salah satu dari pemilik dan/atau penjual properti dan penyewa dan/atau pembeli properti. 5) Jujur Terbuka dan transparan dalam menyampaikan data dan/atau informasi terkait properti. 4. Peran Kerja Jenjang Kualifikasi 6 (enam) bidang perantaraan perdagangan properti memiliki peran dalam melakukan perencanaan dan administrasi terkait properti, serta menjalin hubungan dengan pihak ketiga. 5. Kemungkinan Jabatan No. Kemungkinan Jabatan 1. Broker Properti 6. Aturan Pengemasan 20 (dua puluh) unit kompetensi harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. 14 (empat belas) unit kompetensi inti; dan b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI INTI NO. DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI 1. L.68BPR20.001.2 Melakukan Kegiatan Prospek Tidak ada 2. L.68BPR20.002.2 Memberikan Saran Aspek Legal dalam Pengalihan Properti Tidak ada 3. L.68BPR20.003.2 Memberikan Saran Aspek Non Legal dalam Pengalihan Properti Tidak ada NO. DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI 4. L.68BPR20.005.2 Melakukan Pertemuan Bisnis dengan Penjual atau Pemilik Properti Tidak ada 5. L.68BPR20.006.2 Melakukan Negosiasi dengan Penjual atau Pemilik Properti untuk Mendapatkan Listing Tidak ada 6. L.68BPR20.007.2 Mengestimasi Indikasi Harga Jual Properti Tidak ada 7. L.68BPR20.010.2 Melakukan Pencatatan Listing Tidak ada 8. L.68BPR20.011.2 Mempromosikan Properti Tidak ada 9. L.68BPR20.017.2 Melakukan Pertemuan Bisnis dengan Calon Pembeli atau Penyewa Properti Tidak ada 10. L.68BPR20.018.2 Mempertemukan Kepentingan Bisnis antara Penjual atau Pemilik Properti dengan Calon Pembeli atau Penyewa Properti Tidak ada 11. L.68BPR20.019.2 Melaporkan Proses Pemasaran Listing Tidak ada 12. L.68BPR20.020.2 Melakukan Negosiasi dengan Calon Pembeli atau Penyewa Properti untuk Mencapai Transaksi Tidak ada 13. L.68BPR20.021.2 Melakukan Negosiasi dengan Pihak Lain yang Berkaitan Langsung dengan Proses Transaksi Tidak ada 14. L.68BPR20.024.2 Memberikan Pendampingan Sampai Proses Transaksi Selesai Tidak ada DAFTAR UNIT KOMPETENSI PILIHAN No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi 1. L.68BPR20.004.2 Mengatasi Keluhan Pengguna Jasa Tidak ada 2. L.68BPR20.008.2 Mengestimasi Indikasi Harga Sewa Properti Tidak ada 3. L.68BPR20.009.2 Melakukan Dokumentasi Foto dan/atau Video terhadap Properti. Tidak ada 4. L.68BPR20.012.2 Melaksanakan Gelar Griya (Open House) terhadap Properti Tidak ada 5. L.68BPR20.013.2 Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools) Tidak ada 6. L.68BPR20.014.2 Mempersiapkan Konten Digital Tidak ada 7. L.68BPR20.015.2 Melaksanakan Penulisan Bisnis (Business Writing) Tidak ada 8. L.68BPR20.016.2 Menggunakan Sistem Manajemen Hubungan Pengguna Jasa (Customer Relationship Management). Tidak ada 9. L.68BPR20.022.2 Memberikan Layanan Perhitungan Simulasi Kewajiban Finansial Penjual atau Pemilik Properti dalam Transaksi Tidak ada 10. L.68BPR20.023.2 Memberikan Layanan Perhitungan Simulasi Kewajiban Finansial Calon Pembeli atau Penyewa Properti dalam Transaksi Tidak ada B. JENJANG KUALIFIKASI 7 (TUJUH) 1. Kodifikasi dan Kualifikasi L 68 BPR 02 KUALIFIKASI 7 PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI SUBBIDANG MANAJERIAL 2. Deskripsi Jenjang Kualifikasi ini terbagi menjadi 2 (dua) kategori. Manajemen perantaraan perdagangan properti diharapkan mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, serta mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis perusahaan. Kualifikasi ini juga mampu memecahkan permasalahan terkait perantaraan perdagangan properti melalui pendekatan monodisipliner. Selain itu, kualifikasi ini mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab yang penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawabnya dalam manajemen Broker Properti. Adapun manajemen pengelolaan properti merupakan pengembangan dari kompetensi Broker Properti dalam mengelola properti-properti yang dipercayakan oleh pengguna jasa terutama sewa menyewa termasuk di dalamnya menjaga kebugaran fisik dan fungsi properti sehingga properti- properti yang dikelola dapat memberikan pengembalian nilai investasi yang menguntungkan bagi pengguna jasa. 3. Sikap Kerja a. Sikap Kerja Umum 1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4) Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. b. Sikap Kerja Khusus 1) Komunikatif Berkomunikasi secara efektif dengan menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta mudah dipahami dalam melayani pengguna jasa dan bekerja dalam tim. 2) Persuasif Mampu melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang terlibat. 3) Kreatif Berpikir kritis guna menghasilkan ide-ide baru dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pekerjaan. 4) Teliti Mampu menyusun rencana dan prosedur serta meneliti data dan informasi secara cermat. 5) Jujur Terbuka dan transparan dalam menyampaikan data dan/atau informasi terkait properti 4. Peran Kerja Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) bidang perantaraan perdagangan properti memiliki peran dalam mengelola sumber daya manusia yaitu Broker Properti, melakukan perencanaan dan administrasi terkait usaha perantaraan properti, menangani pengelolaan properti meliputi penetapan tarif sewa-menyewa, menghitung imbal hasil yang didapatkan, merekomendasikan penyedia jasa perawatan dan membuat prosedur operasional standar terkait pelaksanaan pengelolaan, perawatan, pemeliharaan properti, dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga 5. Kemungkinan Jabatan No. Kemungkinan Jabatan 1. Manajer Perantara Perdagangan Properti 2. Manajer Pengelola Properti 6. Aturan Pengemasan 11 (sebelas) unit kompetensi harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. 7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan b. 4 (empat) unit kompetensi pilihan, yang dipilih dari kelompok yang sama. DAFTAR UNIT KOMPETENSI INTI No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi 1. L.68BPR20.025.2 Melakukan Perekrutan Calon Broker Properti Tidak ada 2. L.68BPR20.026.2 Melakukan Proses Seleksi Tidak ada 3. L.68BPR20.027.2 Mengelola Persuratan, Kearsipan dan Penatalaksanaan Perkantoran Tidak ada 4. L.68BPR20.028.2 Mengelola Administrasi Keuangan Tidak ada 5. L.68BPR20.033.2 Melakukan Kerja Sama antar Pelaku Usaha Perantaraan Perdagangan Properti Tidak ada No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi 6. L.68BPR20.035.2 Membuat Perencanaan Kegiatan Bisnis yang Berkaitan dengan Keuangan 6.1. L.68BPR20.028.2 Mengelola Administrasi Keuangan 7. L.68BPR20.036.2 Membuat Perencanaan Kegiatan Bisnis yang Berkaitan dengan Non Keuangan 7.1. L.68BPR20.035.2 Membuat Perencanaan Kegiatan Bisnis yang Berkaitan dengan Keuangan DAFTAR UNIT KOMPETENSI PILIHAN No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi BAGIAN A 1. L.68BPR20.029.2 Memberikan Pengetahuan dan Informasi Mengenai Properti 1.1. L.68BPR20.001.2: Melakukan Kegiatan Prospek 1.2. L.68BPR20.007.2: Mengestimasi Indikasi Harga Jual Properti 1.3. L.68BPR20.002.2 Memberikan Saran Aspek Legal dalam Pengalihan Properti 1.4. L.68BPR20.003.2 Memberikan Saran Aspek Non Legal dalam Pengalihan Properti 2. L.68BPR20.030.2 Melakukan Analisis Kemampuan Broker Properti Tidak ada 3. L.68BPR20.031.2 Meningkatkan Kemampuan dan Kinerja Broker Properti 3.1. L.68BPR20.030.2 Melakukan Analisis Kemampuan Broker Properti 4. L.68BPR20.032.2 Mengembangkan Keterampilan dan Kerja Sama antar Broker Properti Tidak ada 5. L.68BPR20.037.1 Melaksanakan Analisis Lingkungan Bisnis Tidak ada 6. L.68BPR20.038.1 Mengoptimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Rencana Platform Digital 6.1. L.68BPR20.013.2 Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools) No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi BAGIAN B 1. L.68BPR20.034.2 Melakukan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga yang Terkait Tidak ada 2. L.68BPR20.039.2 MENETAPKAN Tarif Sewa Menyewa 2.1. L.68BPR20.008.2 Mengestimasi Indikasi Harga Sewa Properti 3. L.68BPR20.040.2 Menghitung Biaya dan Pendapatan Tidak ada 4. L.68BPR20.041.2 Memberikan Rekomendasi Pelaksana Pemeliharaan untuk Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Properti atau Unit Properti Tidak ada 5. L.68BPR20.042.2 Menerapkan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Pengelolaan, Perawatan, dan Pemeliharaan Properti 5.1. L.68BPR20.041.2 Memberikan Rekomendasi Pelaksana Pemeliharaan untuk Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Properti atau Unit Properti C. JENJANG KUALIFIKASI 7 (TUJUH) 1. Kodifikasi dan Kualifikasi L 68 BPR 02 KUALIFIKASI 7 PERANTARAAN PERDAGANGAN PROPERTI SUBBIDANG KONSULTANSI 2. Deskripsi Jenjang Kualifikasi Konsultansi Investasi Properti diharapkan mampu memberikan masukan ataupun saran kepada Pengguna Jasa mengenai kondisi properti tertentu meliputi tren properti, pasar properti termasuk supply and demand, serta kemungkinan pengembangan suatu lahan properti dengan tingkat risiko yang terukur dan imbal hasil yang terbaik. 3. Sikap Kerja a. Sikap Kerja Umum 1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4) Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. b. Sikap Kerja Khusus 1) Komunikatif Berkomunikasi secara efektif dengan menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta mudah dipahami dalam melayani pengguna jasa dan bekerja dalam tim. 2) Persuasif Mampu melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang terlibat. 3) Kreatif Berpikir kritis guna menghasilkan ide-ide baru dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pekerjaan. 4) Teliti Mampu menyusun rencana dan prosedur serta meneliti data dan informasi secara cermat. 5) Jujur Terbuka dan transparan dalam menyampaikan data dan/atau informasi terkait properti 4. Peran Kerja Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) bidang perantaraan perdagangan properti menitikberatkan pada kemampuan untuk memberikan konsultansi terkait investasi properti terutama dalam peruntukan dan optimalisasi lahan properti serta menyusun data pembanding terhadap properti komersial. 5. Kemungkinan Jabatan No. Kemungkinan Jabatan 1. Konsultan Investasi Properti 6. Aturan Pengemasan 10 (sepuluh) unit kompetensi harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. 7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan. DAFTAR UNIT KOMPETENSI INTI No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi 1. L.68BPR20.025.2 Melakukan Perekrutan Calon Broker Properti Tidak ada 2. L.68BPR20.026.2 Melakukan Proses Seleksi Tidak ada No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi 3. L.68BPR20.027.2 Mengelola Persuratan, Kearsipan dan Penatalaksanaan Perkantoran Tidak ada 4. L.68BPR20.028.2 Mengelola Administrasi Keuangan Tidak ada 5. L.68BPR20.033.2 Melakukan Kerja Sama antar Pelaku Usaha Perantaraan Perdagangan Properti Tidak ada 6. L.68BPR20.035.2 Membuat Perencanaan Kegiatan Bisnis yang Berkaitan dengan Keuangan 6.1. L.68BPR20.028.2 Mengelola Administrasi Keuangan 7. L.68BPR20.036.2 Membuat Perencanaan Kegiatan Bisnis yang Berkaitan dengan Non Keuangan 7.1. L.68BPR20.035.2 Membuat Perencanaan Kegiatan Bisnis yang Berkaitan dengan Keuangan DAFTAR UNIT KOMPETENSI PILIHAN No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi 1. L.68BPR20.043.2 Memberikan Penjelasan kepada Pengguna Jasa Mengenai Investasi Properti 1.1. L.68BPR20.007.2 Mengestimasi Indikasi Harga Jual Properti 1.2. L.68BPR20.022.2 Memberikan Layanan Perhitungan Simulasi Kewajiban Finansial Penjual atau Pemilik Properti dalam Transaksi 1.3. L.68BPR20.023.2 Memberikan Layanan Perhitungan Simulasi Kewajiban Finansial Calon Pembeli atau Penyewa Properti dalam Transaksi 1.4. L.68BPR20.039.2 MENETAPKAN Tarif Sewa Menyewa 2. L.68BPR20.044.2 Memberikan Penjelasan kepada Pengguna Jasa mengenai Peruntukan dan Optimalisasi Lahan Properti 2.1. L.68BPR20.043.2 Memberikan Penjelasan kepada Pengguna Jasa Mengenai Investasi Properti No. Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi 3. L.68BPR20.045.1 Mengumpulkan Data Pembanding terhadap Properti yang Kompleks dan/atau Properti Komersial 3.1. L.68BPR20.043.2 Memberikan Penjelasan kepada Pengguna Jasa Mengenai Investasi Properti 4. L.68BPR20.046.2 Membandingkan Investasi Properti dengan Investasi Lainnya 4.1. L.68BPR20.007.2 Mengestimasi Indikasi Harga Jual Properti 4.2. L.68BPR20.045.1 Mengumpulkan Data Pembanding terhadap Properti yang Kompleks dan/atau Properti Komersial MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO
Your Correction