Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian dan penatausahaan PAB dapat dilakukan melalui ekosistem logistik nasional (NLE) dan/atau sistem logistik terpadu nasional yang dibangun dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Data PAB dapat digunakan, diintegrasikan, dan/atau dikolaborasikan oleh Pemerintah untuk percepatan logistik nasional melalui ekosistem logistik nasional (NLE) dan/atau sistem logistik terpadu nasional yang dibangun dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction