Correct Article 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Current Text
(1) Penyampaian dan penatausahaan PAB dapat dilakukan melalui ekosistem logistik nasional (NLE) dan/atau sistem logistik terpadu nasional yang dibangun dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Data PAB dapat digunakan, diintegrasikan, dan/atau dikolaborasikan oleh Pemerintah untuk percepatan logistik nasional melalui ekosistem logistik nasional (NLE) dan/atau sistem logistik terpadu nasional yang dibangun dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
