Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan pertukaran data dengan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha yang terkait dengan proses bisnis PAB. (2) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha menggunakan mekanisme yang disepakati oleh Menteri dan pimpinan kementerian/lembaga dan/atau badan usaha paling rendah eselon I.
Your Correction