Correct Article 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Current Text
(1) Dalam rangka melakukan pembinaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan pemantauan terhadap:
a. pelaksanaan PAB;
b. pendistribusian barang melalui Perdagangan Antarpulau oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
c. pengembangan Perdagangan Antarpulau oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Selain melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan juga dapat dilakukan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan konsultasi kepada Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan lainnya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk dilakukan pengawasan terhadap Pelaku Usaha.
Your Correction
